Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengekstradisi atau penyerahan tersangka tiga warga negara asing sepanjang 2016. Mereka diserahkan ke sejumlah negara tempat mereka melakukan kejahatan.
"Sepanjang 2016, kami selaku eksekutor telah mengekstradisi tiga WNA," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Chairul Amir di Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.
Baca Juga
Ketiga warga negara asing itu, antara lain Mohammad Naghi Karimi Azar, warga negara Iran. Dia diekstradisi ke Australia pada Rabu 28 Desember 2016 pukul 17.00 WIB. Dia diekstradisi karena terlibat permasalahan hukum, di antaranya, menyelundupkan orang ke negara tersebut.
Advertisement
Kemudian, buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam. Warga Singapura itu terlibat kasus kepemilikan bahan kimia untuk peledak. Ada pula Samuel Pekka Juhani Kuuppo yang diekstradisi ke Australia terkait kasus pelecehan seksual.
Menurut dia, selama ini, publik tidak mengetahui peranan kejaksaan dalam ekstradisi. Oleh karena itu, Kejaksaan ingin masyarakat tahu salah satu peran mereka dalam ekstradisi buron. "Jaksa turut berperan dalam mengekstradisi para buronan itu," ujar Chairul.
Â