Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Tinggi Muchtar Ritonga, Antasari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Pada 11 Februari 2010, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk Antasari. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.(YUS)
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Tinggi Muchtar Ritonga, Antasari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Pada 11 Februari 2010, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk Antasari. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.(YUS)