Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polri menangkap anggota jaringan narkoba Malaysia, Kamis kemarin, 5 Januari 2017. Dalam pengungkapan kasus yang diwarnai aksi tembak ini, petugas menangkap tiga tersangka berserta bukti berupa 610 gram methamphetamine atau sabu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari analisis dokumen manifes oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, terhadap pesawat Air Asia QZ207 dengan rute KUL-CGK yang tiba pada Rabu 4 Januari 2016 pukul 00.10 WIB.
Baca Juga
"Setelah dilakukan screening data, petugas menetapkan target pemeriksaan atas penumpang perempuan berinisial KLV, seorang warga negara Tanzania. Barang bukti awal yang didapatkan berupa 138 gram sabu dalam kemasan 20 kapsul dan 3 gram ganja, dengan modus diselipkan di celana dalam," ungkap Heru di Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.
Advertisement
Menurut Heru, petugas Bea Cukai melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi bahwa tersangka masih menelan kapsul berisi sabu 66 butir di tubuhnya. KLV diperintahkan pacarnya.
Sang pacar disebut-sebut warga negara Uganda bernama Bross yang berdomisili di Malaysia, untuk membawa narkoba tersebut ke Indonesia. Selanjutnya, sabu tersebut akan diserahkan ke anggota sindikat lainnya pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melaksanakan controlled delivery bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan akhirnya menyergap dua warga negara Nigeria, CCI dan MCA, yang ditugaskan mengambil narkoba di sebuah restoran cepat saji di Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Ketika diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang, termasuk jaringannya yang ada di Jakarta, CCI dan MCA melawan dan berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak keduanya, hingga MCA tewas di tempat.
Adapun barang bukti diserahkan ke Polri untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan, controlled delivery narkotika yang dilakukan dalam rangka kerja sama antara Bea Cukai dan Polri dapat terlaksana dengan baik. Hal itu tak lepas dari adanya strategi komunikasi dan penanganan yang efektif, berupa koordinasi antar-pemimpin.
"Selain itu, kerja sama kedua instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi, operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan," ujar Tito.
Penangkapan ini, kata Tito, menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di Tanah Air, di mana sepanjang 2014-2017, Bea Cukai telah menindak 672 kasus, dengan barang bukti yang diamankan 2.142,37 kilogram.
Bea Cukai Soekarno-Hatta pada awal 2017 telah menggagalkan tiga kasus penyelundupan narkoba, yang umumnya menggunakan modus on body atau dimasukkan ke anggota tubuh.
Menurut Tito, daftar di atas tidak hanya menunjukkan keberhasilan kinerja aparat penegak hukum semata, tapi juga menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkoba.