Sukses

7 Kategori Balita Telantar Versi Kemen PPPA

Komposisi balita menurut kategori ketelantaran di Indonesia mencapai 1,4 juta balita atau sebesar 5,83 persen dari total 24,07 juta balita.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.403.048 anak berusia di bawah lima tahun (balita) di Indonesia masuk kategori telantar. Demikian catatan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

"Data terakhir Kementerian PPPA mencatat komposisi balita berdasarkan kategori ketelantaran di Indonesia mencapai 1,4 juta balita atau sebesar 5,83 persen dari total 24,07 juta balita," ujar Kepala Biro Perencanaan dan Data Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu saat dihubungi dari Yogyakarta, Sabtu (7/1/2017).

Dikutip dari Antara, ia mengemukakan, terdapat beberapa kriteria ketelantaran pada balita. Pertama, tidak pernah diberi air susu ibu (ASI). Kedua, tidak mempunyai bapak/ibu kandung lagi. Ketiga, frekuensi mengonsumsi makanan pokok kurang dari 14 kali dalam seminggu.

Kemudian, menurut dia, hal keempat adalah frekuensi mengonsumsi makanan protein nabati tinggi kurang dari 14 kali atau makanan protein hewani tinggi kurang dari dua kali, atau kombinasi keduanya dalam seminggu.

"Artinya, balita telantar mengonsumsi makanan protein nabati tinggi atau protein hewani tinggi atau kombinasi keduanya dalam seminggu sangat minim. Padahal, pada usia balita, maka anak membutuhkan sangat banyak protein untuk tumbuh kembang," kata Titi.

Hal kelima, dikemukakannya, ibu balita yang bertanggung jawab pada balita tersebut bekerja selama seminggu terakhir.

Dia mengemukakan, hal keenam keterlantaran balita bila dirinya sakit tidak diobati, dan hal ketujuh adalah balita dititipkan/diasuh oleh orang lain, seperti tetangga atau pihak selain orang tuanya.

"Atau malah ditinggal sendiri selama seminggu terakhir. Jika seorang balita memenuhi tiga kriteria di atas atau lebih, maka dia masuk kategori balita telantar," demikian Titi Eko Rahayu.