Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani kembali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini. Pengunggah penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, pada tanggal 9 Januari pukul 10 pagi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian melalui pesan singkatnya, Minggu 8 Januari 2017 malam.
Namun, dia justru mempertanyakan nasib berkas pemeriksaan kliennya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap tidak lengkap pada 19 Desember 2016.
Advertisement
Namun hingga saat ini, kejaksaan belum menerima perbaikan berkas tersebut. Dia mengatakan, seharusnya, berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," beber Aldwin.
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Karena itu, Aldwin meminta agar status tersangka terhadap kliennya digugurkan.
"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," pungkas Aldwin.
Respons Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengakui berkas perkara Buni Yani telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun dia belum mengetahui secara pasti apakah berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI.
"(Berkas) dipulangkan karena menurut JPU masih ada kekurangan, ada beberapa yang perlu dilengkapi penyidik. Nanti Senin (9/1/2017) saya cek lagi (berkasnya)," kata Waluyo.
Menurut Waluyo, pengembalian berkas dilakukan karena ada beberapa syarat formil dan materil yang dianggap perlu dilengkapi kembali. Termasuk pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
"Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi keterangan saksi harus lengkap, enggak bisa sepotong-sepotong," terang Waluyo.
Berdasarkan KUHAP, lanjut dia, perbaikan berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik dalam waktu maksimal 14 hari. Kendati, tidak ada sanksi khusus jika pengembalian berkas lebih dari waktu yang ditentukan.
"Kalau menurut KUHAP, setelah dikembalikan oleh penuntut umum maka 14 hari penyidik harus kembalikan lagi. Tapi nggak ada sanksi apa (kalau lebih dari 14 hari). Namun bunyi KUHAP begitu," tandas Waluyo.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antar-individu berdasarkan SARA melalui media sosial.
Dalam hal ini, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terkait hal ini, Buni Yani terancam hukuman enam tahun penjara.