Sukses

Reaksi MUI atas Pemblokiran 11 Situs Islam Diduga Penyebar Hoax

Sejauh ini, menurut MUI, Kominfo belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal dimaksud.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) melakukan langkah tegas dengan memblokir beberapa portal diduga hoax. Sebanyak 11 di antaranya adalah laman situs Islam.

Terkait pemblokiran 11 situs Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap Kominfo.

"Pemblokiran situs Islam mengundang reaksi umat karena hal ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat keterangan pers via pesan singkat, Senin (9/1/2017).

Sejauh ini, menurut MUI, Kominfo belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal dimaksud. MUI pun menilai pemblokiran situs sepihak ini adalah langkah kemunduran demokrasi.

Ke depan, MUI meminta Kominfo untuk mengevaluasi kebijakannya dengan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun. Apalagi, pemblokiran terhadap situs yang bersifat keagamaan.

"Agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena negara kita adalah berdasar atas hukum," tandas Zainut.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya tak hanya fokus kepada situs yang berbau radikal.

Dia menuturkan, mengacu kepada data hingga Desember 2016, sudah ada ratusan ribu situs yang diblokir. Hal ini atas dasar banyaknya laporan yang meminta diblokir.

"Hampir 800 ribu yang laporan masuk, sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," ucap Semuel dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Januari 2017.

Dia menegaskan, terkait media Islam yang diduga radikal memang telah diblokir pihaknya. Namun, dia membantah media Islam yang diblokir adalah asli produk jurnalistik.

"Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya," jelas Semuel.