Sukses

MUI Tangerang: Usulan Larangan Biduan Tampil Seksi Sejak 2010

MUI mengaku mayoritas pemilik usaha hiburan dangdut hajatan sudah hafal tentang aturan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Usulan larangan biduan dangdut berpenampilan seksi sebenarnya telah diusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2010 kepada Pemkab Tangerang.

"Memang awalnya MUI sudah mengusulkannya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Usulan ini bentuknya larangan biduan dangdut berpenampilan dan joget sembari buka-bukaan begitu," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, Senin (9/1/2017).

Usulan ini sudah dilakukan MUI sejak 2010. Saat itu ada pertunjukan dangdut hajatan di wilayah Tangerang bagian barat yang berpakaian seronok berujung kerusuhan.

Dari sana MUI menginginkan atau timbul pemikiran adanya larangan ini. Kemudian, pada tahun yang sama, Jasmaryadi mengaku usulan itu didukung Pemkab setempat lantaran sesuai dengan aturan wilayah yang mengusung "Tangerang Gemilang, Tangerang Religius".

Namun, saat ditanya sanksinya, Jasmaryadi mengaku hanya bersifat teguran. "Belum ada aturan pastinya. Sebab kan butuh proses usulan kami menjadi aturan daerah, namun memang sudah didukung oleh Pemkab," tutur Jasmaryadi.

Hingga kini, dia mengaku mayoritas pemilik usaha hiburan dangdut hajatan sudah hafal tentang aturan itu. Sehingga bila akan manggung di wilayah Kabupaten Tangerang, maka akan diberi tahu larangan tersebut.

"Yang dilarang itu kan berpakaian seksi dan joget-joget terbuka, bukan hiburan musik dangdutnya. Silakan disesuaikan, mayoritas pemilik hiburan dangdut sudah paham," ucap Jasmaryadi.