Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan terhadap kader PDIP bernama Widodo usai mengawal kampanye Djarot Saiful Hidayat di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Satu orang tersangka telah menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, satu tersangka bernama Irfan telah ditahan. Sementara satu pelaku lain telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini sudah satu pelaku yang kita lakukan penahanan. Dan masih ada DPO juga atas nama Pak Fahmi. Masih kita cari," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Advertisement
Argo melanjutkan, pelaku yang telah ditahan diketahui merupakan anggota Laskar Pembela Islam (LPI). Sementara satu pelaku lain yang masih buron belum diketahui latar belakangnya. Polisi juga belum mengetahui persis keterlibatan Fahmi dalam kasus ini.
"Nanti kita akan melihat untuk tersangka yang lain apakah ada kaitannya atau tidak di situ. Tapi yang terpenting bahwa satu pelaku ini sudah kita lakukan penahanan," tutur dia.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi termasuk korban. Polisi juga terus menyelidiki peristiwa sebenarnya, apakah murni pengeroyokan atau perkelahian satu lawan satu.
Kendati, berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi saat ini menjerat pelaku dengan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
"Tentunya nanti itu akan kita cek ya, kita cek dengan saksi-saksi yang lain. Makanya kita menerapkan Pasal 351 dengan 170. Fakta hukumnya ada di situ, nanti akan kita panggil semuanya, saksi-saksi yang lain," tandas Argo.