Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku tidak ada masalah dengan memberikan promosi atau kenaikan jabatan para pejabat ibu kota yang sudah distafkan atau diturunkan jabatannya karena tersangkut masalah.
Menurut pria yang karib disapa Soni ini, dalam hukum administrasi negara, tidak ada larangan untuk mengaktifkan kembali orang yang distafkan.
"Kecuali diberhentikan. Selama dalam proses menjadi staf, dimulai dengan baik, rajin kerja, mereka diharapkan bisa berubah," ungkap Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Advertisement
Selain itu, Soni percaya adanya hukum manusiawi bahwa pada kodratnya manusia itu bisa berubah.
"Kodratnya manusia itu bisa berubah. Yang semula jahat bisa menjadi baik, yang semula baik bisa menjadi jahat. Itulah dinamika kehidupan, jadi jangan pernah menutup masa depan orang selamanya, itulah intinya," papar dia.
Soni juga menyebut jika para pejabat yang kembali setelah distafkan masih muda dan punya harapan untuk berkembang. Bahkan, Soni mengaku, dia juga salah seorang PNS DKI yang sempat mengalami penurunan jabatan.
"Jangan layu sebelum berkembang. Kepala seksi menjadi staf, sementara tiga orang menunggu, yaitu istri dan dua orang anaknya. Saya kira tidak ada masalah. Ini hukum kepegawaian. Saya sendiri juga pernah distafkan dalam jabatan saya, dan sekarang jadi Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Plt Gubernur DKI," tukas dia.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melantik dan mengukuhkan 5.038 PNS DKI di Lapangan Silang Selatan Monas hari ini.
Dari total yang dilantik, terdapat 94 pejabat eselon II yang diganti. Sedangkan eselon III ada 898 orang dan eselon IV ada 4.049 orang. Pelantikan hari ini terdiri dari promosi jabatan, mutasi, demosi, dan perampingan jabatan. Sedangkan, ada 133 PNS yang pensiun.
Beberapa pegawai yang dilantik merupakan PNS DKI yang sempat distafkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.