Sukses

Kapolri Ancam Jemput Paksa Rizieq Shihab

Pemanggilan paksa diatur dalam undang-undang dan penyidik berwenang untuk itu.

Liputan6.com, Palembang - Isu penghinaan Pancasila menyeret imam besar FPI Rizieq Shihab. Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Rizieq tidak hadir dengan alasan sakit.

Pemanggilan pertama sudah dilayangkan. Pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan pada Kamis, 5 Januari 2017. Sesuai ketentuan, bila pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Kamis, 12 Januari nanti.

"Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) sedang diproses hukum di Jawa Barat. Dipanggil tanggal 5 Januari kemarin, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Dipanggil kembali tanggal 12 Januari 2017," ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian seusai melakukan pemusnahan senjata api rakitan di halaman depan Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2017).

"Kalau hadir, akan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak hadir, akan dilakukan sesuai hukum KUHAP, yaitu surat perintah membawa atau dijemput paksa," Tito melanjutkan.

Tito menambahkan, kasus ini bergulir pascamasuknya laporan Sukmawati Sukarnoputri. Langkah hukum itu sebagai respons pernyataan Rizieq yang menyebut Pancasila ada di pantat. Kapolri tidak mengetahui apakah Rizieq akan mengikuti perintah pemanggilan atau tidak.

"Kita lihat saja nanti, hadir atau tidak," ujar Kapolri.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan paksa memang diatur dalam KUHAP.

"Panggilan satu tidak hadir, kedua tidak hadir, panggilan ketiga baru kita upayakan untuk hadir, dijemput," kata Yusri kepada Liputan6.com, Senin (9/1/2017).