Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar hari ini, Selasa (10/1/2017). Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengaku tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang lanjutan kliennya.
"Persiapannya biasa-biasa saja, istirahat," kata Sirra saat dihubungi, Senin 9 Januari 2017.
Baca Juga
Ia mengatakan, besok agenda sidang masih menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Akan sejumlah saksi yang dibawa JPU hari ini.
Advertisement
Mengenai saksi dari kuasa hukum, Sirra mengaku masih dalam proses yang cukup jauh. "Itu masih jauh (saksi penasihat hukum). Masih banyak yang belum diperiksa di dalam berkas perkara," kata Sirra.
Dalam persidangan Selasa, 3 Januari 2017, JPU sedianya menghadirkan enam saksi. Akan tetapi yang hadir hanya empat orang, yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, dan Samsu Hilal.
Dua saksi lain yang tidak hadir di persidangan Ahok, yakni Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi. Menurut seorang anggota tim advokasi GNPF-MUI, Dedy Suhardadi, Nandi tidak hadir karena meninggal dunia pada 7 Desember 2016.
Terkait kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Ahok dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana paling lama 5 tahun penjara.