Sukses

Pemerintah Ajukan Gugatan Kasus Pencemaran Laut Timor Laut

Pemerintah melayangkan gugatan atas nama negara guna menuntut ganti rugi kepada perusahaan yang diduga mencemari Laut Timor tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengajukan gugatan hukum atas kasus pencemaran lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencemaran ini diduga berawal dari ledakan di fasilitas pengeboran ladang minyak Montara.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menjelaskan, pemerintah akan mengejar pertanggungjawaban PTT EP Australasia sebagai kontraktor di ladang migas tersebut.

Menurut Havas dalam jumpa persnya, perusahaan asal Thailand itu tidak memiliki iktikad baik dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.

Perusahaan tersebut telah 13 kali digugat tapi terus mengabaikan gugatan. Bahkan pemerintah Indonesia, Australia dan Thailand pernah membentuk tim khusus pada 2013 untuk menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan tersebut. Namun, PTT EP tidak datang saat penandatangan nota kesepahaman soal penyelesaian interim.

"Kami sudah rapat sekali dengan Dubes Australia, rencananya awal tahun ini kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mengajukan gugatan Kejaksaan Agung yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kami," kata Arif di Jakarta, Senin 9 Januari 2017 seperti dilansir Antara.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup, pemerintah tidak bisa menggugat pihak yang melakukan pencemaran lingkungan atas nama rakyat. Oleh karena itu, pemerintah melayangkan gugatan atas nama negara guna menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Namun, masyarakat NTT sendiri telah melayangkan gugatan ke perusahaan tersebut di Australia.

Arif menambahkan, desakan pemerintah kepada pemerintah Australia dilakukan untuk mendesak PTT EP bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Dukungan dari Australia dinilai penting lantaran kedua negara telah sepakat untuk bekerja sama dalam pencegahan kasus tumpahan minyak.

"Kami tidak menuntut tanggung jawab hukum pemerintah Australia. Sama halnya dengan tumpahan minyak di Teluk Meksiko, Amerika kan tidak menggugat Inggris, tapi menggugat perusahaannya," pungkas Arif.

Video Terkini