Sukses

Polisi: Ada Aliran Dana Dugaan Makar dari Rachmawati

Rachmawati mengalirkan dana itu ke rekening tersangka makar lainnya bernama Alvin Indra.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya aliran dana dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Dana tersebut berasal dari salah satu tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri. Rachmawati mengalirkan dana itu ke rekening tersangka lainnya bernama Alvin Indra.

"Dari hasil pengecekan, Rachmawati ada mencairkan deposito Rp 300 juta, dikirim ke rekening Alvin Indra," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 9 Januari 2017 malam.

Dia mengungkapkan, dana tersebut dikirim ke rekening Alvin pada akhir November 2016. Polisi mensinyalisasi dana tersebut akan digunakan sebagai operasional perbuatan makar, di mana Rachmawati Cs berencana menggelar aksi di Gedung DPR-MPR dengan memanfaatkan massa aksi damai 212.

"(Dana) untuk keperluan logistik, makan, minum untuk massa yang akan berunjuk rasa di gedung DPR dan MPR," beber Argo.

Sejauh ini, aliran dana terkait dugaan operasional makar di Gedung DPR-MPR baru ditemukan dari Rachmawati. Namun, dalam penelusuran penyidik, tidak ada aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening putri Presiden pertama RI, Sukarno itu.

"Uang tersebut dikirim dari rekening Rachmawati, namun tidak ada pihak lain yang mentransfer ke Rachmawati," tandas Argo.

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat 2 Desember 2016 pagi. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufaktan jahat berdasarkan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Terakhir, musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.