Liputan6.com, Jakarta - Sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini. Sidang kelima tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Ahok telah tiba di Auditorium Gedung Kementan, Selasa (10/1/2017) pada pukul 08.13 WIB. Dia masuk melalui gedung C Kementerian.
Saat ini, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu sudah berada di Auditorium Kementan untuk menunggu jalannya sidang kelima ini.
Advertisement
Sementara itu, lima saksi yang akan memberikan keterangannya adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhamadiyah Pedri Kasman SP, Sekretaris Forum Umat Islam Bogor H Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, dan advokat Muhammad Burhanuddin.
Selain itu, ada pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center Irena Handono dan pengurus DKM Darussalam Ibnu Baskoro.
Kepolisian mengerahkan 2Â ribu lebih personel untuk mengamankan jalannya sidang Ahok. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan, mengatakan, ribuan personel itu akan ditempatkan di empat ring, yakni di ruangan sidang, pelataran gedung Kementan, luar gedung Kementan, dan sekitaran gedung Kementerian Perhutanan.
"Jumlah personel yang kami kerahkan di sidang yang kelima ini, masih sama jumlahnya seperti sidang sebelumnya, sekitar 2Â ribu lebih yang insert di lapangan," tutur Iwan di Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Terkait kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait dengan Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
Â