Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi pertama adalah Pedri Kasman, Sekretaris Pemuda PP Muhammadiyah.
Sebagai saksi pelapor, Pedri memberikan keterangan selama tiga jam.
Pada keterangannya, Pedri melaporkan Ahok berdasarkan hasil diskusi di grup WhatsApp yang membahas video Ahok berdurasi 13 detik. "Kami fokus pada kalimat Al Maidah," ujar Pedri, dalam sidang.
Advertisement
Selain itu, Pedri menyebut tak perlu mengonfirmasi apakah benar Ahok berniat melakukan penistaan agama. "Tak perlu (konfirmasi). Saya (juga) tak punya akses (bertemu Ahok)," kata Pedri.
Mendengar keterangan Pedri, Ahok menyampaikan keberatannya.
Pertama, Ahok keberatan lantaran saksi melaporkan kasus tersebut berdasarkan diskusi di grup yang hanya melihat 13 detik video Ahok, bukan video utuh yang berdurasi 1 jam 48 menit.
Ahok juga keberatan dan membantah video asli yang diunggah Pemprov DKI Jakarta telah dihapus.
Ketiga, Ahok keberatan lantaran pernyataan saksi menyebut Ahok meminta warga agar tak percaya surat Al Maidah 51. "Seolah saya minta warga untuk tidak percaya Al Maidah, saya bilang silakan. Ini tidak ada hubungan sama pilkada," ujar Ahok.
Selain itu, Ahok keberatan pernyataan Pedri yang menyebut Pemuda PP Muhammadiyah tidak memiliki akses bertemu dengannya.
Ahok pun menyampaikan Ketua Pemuda PP Muhammadiyah Daniel sering ke Balai Kota Jakarta dan pernah memilih Ahok sebagai gubernur bersih.
"Hubungan saya dengan Pemuda Muhammadiyah sangat dekat," ucap Ahok.