Liputan6.com, Jakarta Biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) telah resmi dinaikkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menerangkan, penetapan biaya atau tarif pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tak perlu menunggu persetujuan dari DPR maupun DPRD.
"Dalam hal kenaikan atas biaya administrasi STNK, TNKB, dan BPKB tidak memerlukan persetujauan DPR atau DPRD," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, kenaikan tarif penerbitan surat kendaraan bermotor ini bertujuan untuk peningkatan fitur keamanan dan material. Kemudian, kenaikan tarif ini juga akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana serta memperbarui peralatan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Ini juga akan digunakan untuk sertifikasi kontensi petugas pelayanan Samsat," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan itu dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Polri secara nasional.