Sukses

Ini 3 Status Tersangka yang Menanti Rizieq Shihab

Jika ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan, Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendadak mengancam akan menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Penjemputan paksa dilakukan lantaran Rizieq tak hadir saat pemanggilan pertama sebagai saksi terlapor kasus penghinaan terhadap Pancasila.

"Kalau hadir (di pemanggilan kedua nanti), akan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak hadir, akan dilakukan sesuai aturan KUHAP, yaitu surat perintah membawa atau dijemput paksa," ujar Tito di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa 10 Januari 2017.

Proses penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila oleh Rizieq sudah memasuki tahap akhir. Penyidik tinggal memeriksa Rizieq sebagai saksi terlapor.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kiri) menyalami Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI, M Rizieq Shihab usai memberi keterangan di gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11). Keduanya bertemu untuk membahas aksi 2 Desember. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Jika ditemukan adanya unsur pidana pada kasus tersebut dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan, Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.

Ini bukanlah yang terakhir Rizieq dilaporkan ke polisi. Setidaknya ada tiga laporan tindak pidana terhadap Rizieq yang tengah diproses Korps Bhayangkara. Jika dalam semua penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka tiga status tersangka menanti Rizieq.

2 dari 4 halaman

Menghina Pancasila

Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Rizieq dituding telah menghina Pancasila dan Presiden pertama RI, Soekarno saat tabligh akbar FPI di Jawa Barat beberapa tahun lalu.

"Saya melaporkan Habib Rizieq perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," ujar Sukmawati di Bareskrim Polri, Jakarta.

Video orasi Rizieq tersebut sudah diunggah di situs berbagi video, YouTube sejak dua tahun lalu. Namun Sukmawati baru melihat video tersebut pada Juni 2016.

Ketua FPI Habib Rizieq memberi keterangan saat tiba menghadiri gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam video itu, Rizieq menyatakan bahwa Pancasila buatan Soekarno dan Piagam Jakarta berbeda. Imam besar FPI itu menyebut, Pancasila Soekarno menempatkan ketuhanan di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta menempatkan ketuhanan di kepala.

Atas pernyataan itu, Rizieq dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/1077/X/2016 Bareskrim.

Rizieq dituduh melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

 

3 dari 4 halaman

Penistaan Agama

Rizieq kembali tersandung masalah hukum karena pernyataannya. Imam Besar FPI itu dilaporkan sekelompok orang yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap menistakan agama saat ceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

"Beliau menyatakan kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut," ujar Ketua PMKRI Angelius Wake Kako di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016.

Laporan yang dilayangkan PMKRI itu terdaftar dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan ini, PMKRI juga melaporkan pemilik akun Instagram bernama Fauzi Ahmad dan Akun Twitter @sayareya karena mengunggah penggalan video ceramah Rizieq di masing-masing media sosialnya.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

PMKRI bukan satu-satunya pelapor Rizieq terkait dugaan penistaan agama. Selang sehari, sejumlah mahasiswa dari Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan Rizieq karena isi ceramahnya itu.

Laporan bernomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus itu dilayangkan lantaran pernyataan Rizieq dianggap dapat memicu perpecahan di Indonesia.

Kemudian pada 30 Desember 2016, sekelompok orang dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) juga melaporkan Rizieq atas kasus yang sama. Laporan yang dilayangkan terdaftar dengan nomor LP/6422/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dengan begitu, dalam sepekan Rizieq dilaporkan hingga tiga kali atas tuduhan penistaan agama. Pasal yang dituduhkan oleh pelapor kedua dan ketiga sama seperti pelapor pertama.

 

4 dari 4 halaman

Palu Arit di Uang Baru

Lagi-lagi pernyataan yang keluar dari mulut Rizieq berbuntut pada pelaporan di kepolisian. Kali ini Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) terkait pernyataan Rizieq soal lambang palu arit yang ada di uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Pernyataan tersebut telah dimuat di akun YouTube bernama FPI TV pada 25 Desember 2016. Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah. Kami merasa perlu mengambil sikap," ujar perwakilan JIMAF, Herdiyan Saksono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 8 Januari 2017.

Habib Rizieq (tengah) saat berorasi di depan Balaikota, Jakarta, Senin (10/11/2014)   (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP 92/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Rizieq dilaporkan atas tuduhan Menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Video Terkini