Sukses

Jokowi Beri Tugas Khusus pada Menko Puan untuk Revolusi Mental

Jokowi telah menandatangani Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Desember 2016, ada tugas khusus yang dibebankan Jokowi kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebagaimana tertuang dalam butir kelima Inpres tersebut.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Rabu (11/1/2016), tugas khusus Menko PMK itu adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental. Kemudian, penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Selain itu, Menko Puan juga mendapatkan tugas khusus untuk pembentukan dan penetapan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Jokowi juga memberikan penugasan khusus kepada Puan untuk melaporkan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jokowi memberi tugas khusus untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Serta melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental dan melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri Dalam Negeri, paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum keenam Inpres tersebut.

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 yang telah dikeluarkan oleh Jokowi pada 6 Desember 2016.