Liputan6.com, Jakarta Sejumlah orang yang tergabung dalam Pewarta Foto Indonesia (PFI) resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan terkait fitnah yang disebarkan Eko terhadap sejumlah jurnalis foto melalui akun Facebooknya.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor registrasi LP/147/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Eko dilaporkan telah melanggar Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua PFI Lucky C Pransiska mengatakan, foto yang sempat menjadi viral itu diambil saat sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa 3 Januari 2017. Saat itu, para pewarta tengah meliput jalannya persidangan.
Advertisement
"Kami baru tahu Selasa, 10 Januari kemarin sore tentang foto yang viral itu. Lalu saya konfirmasi ke teman-teman pewarta (di lapangan), mereka membenarkan (soal foto)," ujar Lucky di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Lucky menjelaskan, saat itu seseorang tak dikenal tiba-tiba memotret sejumlah pewarta foto yang telah menunggu jalannya persidangan di luar gedung Kementan.
"Ada pria melewati mereka, lalu balik lagi sambil berkata, 'ini tinggal wartawan nih yang belum di foto'. Lantas, pria itu mengeluarkan handphonenya dan memotret teman-teman pewarta," tutur dia.
Semula para awak media itu tak mempermasalahkan pemotretan itu. Hanya saja, sebagian besar mereka sengaja menutup mukanya lantaran merasa risih tak mengenal siapa yang memotretnya.
"Tapi ternyata foto itu diberikan konten (tulisan) negatif dengan menyebut kami sebagai tim buzzer atau cybernya penista agama. Kami tegaskan, kami tak pernah mendukung pihak manapun dan kami tidak dalam posisi untuk berafiliasi atau berkaitan dengan pihak manapun," tandas Lucky.
Tak hanya itu, para pewarta foto juga mempermasalahkan fitnah yang ditudingkan oleh Eko. Dalam postingan di akun Facebooknya, Eko menyebut tingkah para pewarta seperti pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia.
"Kedua, kami disamakan seperti PSK yang seolah-olah profesinya sangat rendah," imbuh dia.
Saat mengetahui adanya berita hoax yang viral di media sosial itu, PFI pun membuat surat terbuka untuk Eko Prasetia. Namun hingga tengah malam, tak terlihat adanya itikad baik dari penebar fitnah itu untuk meminta maaf.
Baru pada pagi tadi, Eko melalui pesan di akun facebooknya mengirimkan permintaan maaf. Namun permintaan maaf itu dianggap terlambat dan kurang tepat. Sebab, fitnah yang ia posting itu sudah dibagikan hingga 2.000 kali. Dan Eko mengaku tak sanggup mengklarifikasi kebenaran fakta foto yang ia posting.
"Kami ingin tahu, foto ini bersumber dari siapa pertama kali, dari mana, dan apa motifasinya memberikan konteks negatif itu. Apalagi, foto itu sudah tersebar sampai ke 2.029 orang," pungkas Lucky.