Liputan6.com, Jakarta - Relawan Matahari Jakarta (RMJ) menyesalkan pelaporan kasus dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, oleh Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman.
Ketua RMJ, Supriadi Djae, menilai, dasar pelaporan yang dilakukan Pedri berdasarkan video 13 detik yang diunggah Buni Yani di media sosial, sangat tidak masuk akal. Terlebih dilakukan oleh seorang kader Muhammadiyah, yang mestinya mengedepankan kecendekiawanan.
Baca Juga
Apalagi, kata Supriadi, berdasarkan pengakuan Pedri, kajiannya bersama pimpinan Pemuda Muhammadiyah hanya dilakukan dalam ruang lingkup diskusi grup WhatsApp.
Advertisement
"Di WhatsApp kan tidak bisa unggah satu jam video. Mereka cendikiawan Muhammadiyah, tapi memotong video 1 jam 40 menit jadi 13 detik, dan dengan mantap melakukan pelaporan kasus Ahok. Menurutku ini kurang cerdas," ujar Supriadi kepada Liputan6.com, Kamis (12/1/2017).
RMJ merupakan kumpulan aktivis Muhammadiyah, yang pada Pilgub DKI 2017 mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot), untuk melanjutkan program yang dirasa sudah berpihak pada masyarakat Ibu Kota.
Pada Selasa 10 Januari 2017, sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, menghadirkan lima saksi.
Saksi pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum bernama Pedri Kasman. Di depan majelis hakim, dia mengaku mengetahui dugaan penistaan agama dari video pidato Ahok, yang beredar di grup Whatsapp beranggotakan sekitar 60 orang, pada 5 Oktober 2016.
Kemudian pada 6 Oktober 2016, Pedri mengecek kebenaran video tersebut. Sehari setelahnya, dia melaporkan kasus dugaan penistaan agama itu ke Polda Metro Jaya, berikut video berdurasi 13 detik.