Sukses

Kapolda Metro soal Makar: Kami Tidak Butuh Keterangan Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan merespons pertemuan tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri dengan pemimpin DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan merespons pertemuan yang dilakukan tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri dengan sejumlah pemimpin DPR, Selasa 10 Januari 2017. Dia menegaskan pertemuan itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan dugaan makar yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

"Pertama kasus tetap jalan, kedua itu hak Ibu Rachma ke DPR karena DPR itu wakil rakyat, beliau mengadu. Ketiga aliran dana (dugaan makar) ada, kita punya bukti," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.

Dia tak ambil pusing atas sikap para tersangka yang menyangkal sangkaan makar. Baginya, polisi telah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menjerat sejumlah aktivis dan tokoh nasional itu sebagai tersangka dugaan makar.

"Kalau tersangka bilang tidak ada, tidak masalah. Itu hak tersangka. Kita ada saksi, surat, petunjuk dan keterangan ahli. Jadi kami tidak butuh keterangan tersangka," tegas Iriawan.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga enggan menanggapi terlalu jauh permintaan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus makar. Dia menegaskan polisi tidak akan bisa diintervensi pihak mana pun dalam kasus makar ini.

"Tolong jelaskan saya bagaimana SP3-nya. Hukumnya tidak bisa gitu. Buktinya ada. (Permintaan DPR) Tidak mempengaruhi proses penyidikan. DPR kan mengakomodir rakyatnya dan akan dikomunikasikan dengan kami," tandas Iriawan.

Sebelumnya, 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat 2 Desember 2016 pagi. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufaktan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP. Mereka adalah Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Terakhir, musikus Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.