Sukses

Eks Jamintel Minta Kasus Makar Jangan Dipaksakan

Syamsu mengayatakan, makar itu dilakukan jika seseorang memiliki kekuatan atau massa besar bersenjata.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal meminta kepolisian tidak memaksakan pengenaan pasal makar kepada sejumlah orang yang dituduh merancang rencana aksi tersebut.

"Jangan dipaksa-paksakanlah atau jangan diada-adakan (pengenaan pasal makar)," kata Syamsu di Jakarta, Rabu malam, 11 Januari 2017.

Eks Dan Puspom TNI menambahkan, jika kepolisian tidak menemukan tuduhan makar itu, maka dengan berbesar hati untuk tidak melanjutkan penanganan perkara itu. Dia menilai, mereka yang dituduh merancang makar itu hanya menginginkan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila dengan mengkritik.

"Jadi bukannya makar," kata Syamsu seperti dilansir dari Antara.

Dia mengayatakan, makar itu dilakukan jika seseorang memiliki kekuatan atau massa besar bersenjata. "Atau bisa dikatakan kudeta."

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau Polri tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani sejumlah orang yang dituduh merancang makar.

"Kami menerima pengaduan dari putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoeputri, dan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas terkait penanganan pemeriksaan tertuduh makar, dengan cara interogasi," kata Fadli Zon, ketika menerima kunjungan delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan tersangka dugaan makar bertemu siapa saja. Yang pasti, penyidik akan terus memproses kasus tersebut karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Kita maju tak gentar. Maju terus (mengusut kasus dugaan makar)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).

Argo menegaskan, polisi bekerja profesional dalam mengusut kasus dugaan makar yang melibatkan sejumlah aktivis dan tokoh nasional ini. Dia juga memastikan tak ada yang bisa mengintervensi perkara ini.

 

Video Terkini