Sukses

Kemendikbud Beri Lampu Hijau Sekolah Pungut Dana Masyarakat

Terkait kebijakannya itu, Muhadjir mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi lampu hijau atau memberi izin sekolah memungut dana alias menghimpun dana dari masyarakat. Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti menteri dulu juga kan sekolah," ujar dia di Jakarta, Kamis (12/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, menurut Muhadjir, adalah waktu bagi para alumni untuk memberi sumbangan kepada bekas sekolahnya, terutama kepada murid dari keluarga tidak mampu yang kini belajar di sana. Dengan begitu, ia menambahkan, sekolah bisa menggunakan sumbangan dana dari masyarakat untuk memajukan sekolah.

"Kalau sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan maju," kata Muhadjir.

Kementeriannya, ia menambahkan, sudah mengeluarkan peraturan yang isinya memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong. Selain itu, dalam aturan Kemendikbud disebutkan, sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat asal tidak memaksa.

Terkait kebijakannya tersebut, Muhadjir mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Ternyata tak masalah asal itu resmi dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah dan tak melanggar undang-undang," ungkap dia.

Sebelumnya, pemerintah melarang sekolah melakukan pemungutan dana semacam itu karena kerap menemukan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Video Terkini