Sukses

Selain Dianiaya, Amir Juga Diracun Senior STIP?

Polisi mengungkapkan, di dalam lambung taruna STIP Amirullah Adityas Putra, terdapat cairan hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Utara terus mendalami kasus penganiayaan yang menewaskan taruna STIP, Amirullah Adityas Putra (18), Selasa malam, 10 Januari 2017. Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami indikasi lain yang berkembang bersamaan hasil penyidikan sementara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairudin mengatakan, sampai kini penyidik masih memeriksa secara intensif kelima tersangka. Penyidik terus berkoordinasi dengan tim dokter terkait temuan-temuan dan hasil otopsi.

"Apa yang menjadi hasil dari dokter itu bisa kita kembangkan. Ini di lambung ada cairan hitam," kata Kombes Awal di kantornya, Jakarta Utara, Kamis (12/1/2017).

Ia melanjutkan, selain memeriksa tersangka, penyidik juga memeriksa beberapa saksi. Termasuk staf di STIP. Adapun yang menjadi fokus materi pemeriksaan seputar aktivitas Amir sebelum tewas.

Begitu juga soal makanan dan minuman korban Amir. Hal itu untuk menjawab spekulasi soal dugaan Amir diracun sebelum dianiaya.

"Kita juga tanyakan pada staf STIP dan pelaku, korban minum apa sebelum kejadian. Dokter nanti akan kasih keterangan resmi. Soal diracun itu masih kita dalami," terang Awal.

Dia menyebutkan, dari hasil otopsi sementara yang dilakukan di RS Polri Kramatjati dan diterima penyidik Polres Metro Jakarta Utara, korban Amirullah tewas lantaran menderita pendarahan di beberapa organ vitalnya.

"Ada bercak serapan darah/pendarahan di paru paru, jantung, dan kelenjar liur di usus korban Amir. Kelima rekannya dalam keadaan luka, memar memar di tubuh," tambah Awal.

Penyidik Polres Jakarta Utara juga menetapkan lima senior STIP sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan taruna Amir. Kelima tersangka itu adalah SM, WH, IS, AR dan JK.

Namun untuk tersangka inisial JK, dari hasil pemeriksaan tidak terkait penganiayaan langsung dengan korban Amir. Tapi tersangka JK diduga kuat ikut menganiaya lima teman angkatan korban Amir lainnya.

"Jadi ada enam taruna korban termasuk korban Amir yang meninggal. Total 5 tersangka. Untuk tersangka JK dari hasil pemeriksaan awal hanya menganiaya yang 5 rekan Amir," kata Awal.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Awal.