Liputan6.com, Jakarta - Hoax atau berita bohong kian meresahkan. Polri pun mengingatkan adanya ancaman hukum yang mengancam siapapun yang membuat dan menyebarkan hoax.
"Selain ancaman hukuman penjara 6 tahun, jangan lupa bahwa membuat dan menyebarkan itu berdosa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto dalam diskusi 'Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Baca Juga
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, ungkap dia, pembuat hoax bukan lah orang yang lugu. Mereka adalah orang-orang pintar.
Advertisement
"Dilakukan orang-orang pintar, pandai, dan kreatif tapi mereka lupa dosa," kata Rikwanto.
Ia menyatakan, polisi akan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang membuat dan menyebarkan hoax. Bila terbukti bersalah, maka akan dipenjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2008 tentang ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargologan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar)," Rikwanto menegaskan.