Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin masih meringkuk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kasus tersebut sempat heboh dan menyita perhatian publik nyaris sepanjang 2016.
Lalu apa kabar Jessica yang sempat jadi sorotan publik gara-gara kasus 'kopi sianida' itu?
"Jessica sehat-sehat saja di tahanan. Rutinitas biasa, olahraga dan lain-lain. Tapi sekarang dia sibuk menulis," ujar pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
Advertisement
Menurut dia, Jessica sibuk menulis kisahnya yang terseret kasus kematian Mirna, sahabatnya selama kuliah di Billy Blue College, Australia. Apalagi kasus 'kopi sianida' yang mendapat atensi besar publik itu membuat sejumlah produser berniat memfilmkan.
"Ada beberapa orang, produser yang berencana membuat film Jessica. Kita belum menyetujui, tapi sedang kita pertimbangkan," kata dia.
"Makanya saya katakan ke Jessica, coba tulis dulu story-nya bagaimana dari awal hingga akhir. Semacam diary," sambung Otto.
Kasus yang membuat Jessica Wongso meringkuk di tahanan ini belum berakhir meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonisnya. Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran merasa tak bersalah dalam kasus kematian Mirna.
Saat ini, memori banding yang dilayangkan Jessica tengah digodok di Pengadilan Tinggi DKI. Jessica yakin majelis hakim tinggi dapat melihat fakta-fakta persidangan dan mengabulkan permohonan bandingnya.
"Jessica sih terus optimistis bakal bebas. Namun apakah nanti didapat di pengadilan tinggi atau di Mahkamah Agung (melalui kasasi)," tandas Otto Hasibuan.
Kasus dugaan pembunuhan 'kopi sianida' yang melibatkan dua alumni Billy Blue College, Australia itu sempat menjadi sorotan publik Indonesia, bahkan disorot dunia pada 2016.
Kasus bermula saat Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica yang memesankan minuman tersebut pun dituding sebagai pembunuh Mirna menggunakan racun sianida.
Perjalanan kasusnya mulai penyelidikan, penyidikan, hingga di persidangan cukup rumit. Perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang membunuh Mirna pun kian sengit.
Apalagi, tak ada yang melihat Jessica Kumala Wongso menabur racun sianida di gelas minuman Mirna. Rekaman CCTV Kafe Olivier pun tak mampu menunjukkan dengan jelas apa yang dilakukan Jessica sebelum kematian Mirna.
Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menjatuhkan vonisnya pada 27 Oktober 2016. Jessica divonis 20 tahun penjara karena dianggap sengaja membunuh Mirna. Vonis tersebut sama seperti tuntutan yang dilayangkan JPU.