Sukses

Marak Pernikahan Siri, Pemerintah Bakal Atur Penanganan Imigran

Perpres tentang penanganan imigran ini akan memberikan payung hukum pemda untuk mengatur imigran di daerahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan pengungsi atau imigran. Perpres ini akan mengatur lebih spesifik peran setiap lembaga dalam penanganan imigran yang singgah di Indonesia untuk mencari suaka ke negara lain.

"Perpres ini nantinya mengatur peran kementerian lembaga, terkait manajemen penanganan pengungsi," kata Asisten Deputi III Bidang Penanganan Kejahatan lintas Negara pada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Chairul Anwar di Bogor, Kamis 12 Januari 2017.

Anwar berharap dalam waktu dekat ini rumusan perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden. Pemerintah memandang keberadaan imigran lebih banyak memberikan dampak negatif ketimbang positif. Seperti kasus yang sering ditemukan di kawasan Puncak, Bogor.

Adanya perbedaan perilaku dengan penduduk lokal, lanjut Anwar, menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan pernikahan siri dengan penduduk lokal yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Kemenkopolhukam mencatat, ada sekitar 14.800 imigran yang mayoritas berasal dari Timur Tengah. Ada 6 ribu orang di antaranya berada di Jabodetabek.

Bupati Bogor, Nurhayanti mengaku setiap tahun selalu ada imigran yang baru masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. Mereka menjadikan Puncak sebagai tempat singgah sambil menunggu suaka dari negara yang dituju.

Meski demikian, pemerintah daerah saat ini hanya bisa mengimbau warga untuk tidak menyewakan rumah atau mempekerjakan para imigran. Sebab, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan larangan terhadap imigran yang singgah di Bogor.

"Karena ini kewenangannya pusat sehingga tidak mungkin membuat perda larangan imigran masuk Bogor," pungkas dia.