Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan, menepis tudingan demonstrasi bayaran yang dialamatkan kepada organisasi yang didirikanya sejak 2002.
Bukan tanpa sebab organisasi yang lahir di Bandung, Jawa Barat, ini dituding menerima duit dari apa yang disuarakannya. Dalam setiap demonstrasinya, GMBI dianggap membawa pesan-pesan kontroversial.
Sebut saja aksi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, April 2014.
Advertisement
Dada Rosada didakwa menyuap Hakim Tipikor Setyabudi Tejocahyono dan kawan-kawan senilai lebih dari Rp 3 miliar pada 2012. Kedua mantan pejabat Kota Bandung itu juga didakwa menyuap Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaha pada awal 2013.
Kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswandi dan Ketua Ormas Gasibu Toto Hutagalung.
Demonstrasi lainnya adalah dukungan kepada Komjen Budi Gunawan. GMBI terang-terangan mendukung Komjen BG untuk menjadi Kapolri di tengah kasus dugaan korupsi yang disangkakan KPK. Dua ratusan massa dikerahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari 2015, untuk mendukung Komjen BG menghadapi putusan praperadilan.
Belum lagi sederet aksi-aksi kontroversial lainnya, antara lain perebutan limbah pabrik di Kawasan Industri Cikarang, pelaporan Abraham Samad, ketua KPK saat itu.
Organisasi ini memilih Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan sebagai Ketua Dewan Pembina. "Saya memang banyak membina. Bukan hanya satu, tapi banyak. Tetapi saya membina mereka agar mereka beradab," ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat 13 Januari 2017.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila ada anggota Polri yang memimpin dalam ormas.
"Pimpinan, pembina, atau ketua perkumpulan dari anggota kepolisian diperbolehkan dari pangkat terendah sampai tertinggi. Babinkamtibmas itu juga banyak diminta menjadi ketua perkumpulan-perkumpulan, tidak ada masalah," kata Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).
Dijelaskan Rikwanto, jabatan anggota Polri dalam sebuah perkumpulan tidak dapat dikaitkan dengan tindakan apa pun yang dilakukan anggota perkumpulan tersebut.
Dalam kasus di Jawa Barat, menurut Rikwanto, tidak serta merta Ketua Dewan Pembina GMBI bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggota GMBI.
"Pisahkan antara pembina perkumpulan dengan masalah hukum. Kalau masalah hukum berkaitan dengan siapa berbuat apa. Kalau memang itu melanggar pidana, ya kami proses secara pidana," tegas Rikwanto.
Berikut wawancara Liputan6.com dengan Ketua Umum GMBI M.Fauzan Rachman (MFR) dan Ketua Bidang Hukum GMBI Fidelis Giawa (FG), Sabtu (14/1/2016)
L: Apa itu GMBI?
FG: GMBI itu Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia. Lahir tahun 2002 dan punya visi-misi mengentaskan masyarakat bawah yang teralienasi oleh sistem. Pusatnya di Bandung. Pendirinya, Ketua Umum (GMBI) saat ini (Fauzan Rachman).
L: Terkait bentrok FPI dan GMBI, bagaimana bisa terjadi?
FG: Sedang diupayakan selesai di jalur hukum. Di Tasik, Ciamis, Bogor (perusakan markas) nanti ketua distrik masing-masing yang melaporkan.
L: Laporan ada campur tangan Kapolda Jabar selaku Dewan Pembina GMBI?
FG: Tidak ada. Keputusan diambil Ketua Umum. Fungsi Ketua Dewan Pembina adalah mendidik untuk bisa beradab, adab, dan adat dari pimpinan pusat hingga distrik.
L: Jadi, Kapolda Irjen Anton Charliyan tidak ada garis instruksi langsung dengan GMBI?
FG: Tidak ada. Tugasnya mendidik.
L: Aksi-aksi Anda kontroversial sehingga muncul tudingan aksi bayaran?
MFR: Kita bergerak atas analisa kejadian. Seperti Komjen BG kita dukung penuh karena punya kriteria pimpinan untuk memimpin kepolisian. Dia bisa mempersatukan dan mendidik. Dan sampai sekarang kita mendukung BG sebagai Kepala BIN.
L: Aksi minta Dada Rosada divonis ringan di korupsi Bansos?
MFR: Kenapa kita bela Pak Dada, karena beliau menghasilkan karyanya selama memimpin, makanya wajar kita hargai. Wajar kalau saya mendukung untuk meminta diringankan hukumannya, alhamdullilah (vonis) jadi 10 tahun.
L: Jadi soal tudingan aksi bayaran?
MFR: Cek saja, tidak ada kiriman uang ke rekening saya dari mereka yang kami dukung. Cek saja, kan sekarang sudah ada PPATK, gampang ceknya.
FG: Tidak ada gerakan bayaran. Kami bergerak atas dasar visi misi organisasi.
L: Kasus Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang dilaporkan ke Kejati Jabar bagaimana?
MFR: (kasus) BCCF kan sudah ada pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Jabar tidak ada masalah, kita taat hukum untuk apa lagi dipermasalakan.
L: Anda dekat dengan pejabat Polri, seperti BG?
MFR: Boleh tanya, saya tidak kenal.
L: Kalau dengan Dada Rosada?
MFR: Kalau dengan Pak Dada kami dekat karena kebetulan saya dulu di Kosgoro. Sama-sama di OKP.