Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola Pelabuhan Muara Angke. Kewenangan pengelolaan Pelabuhan Muara Angke diberikan pasca terjadinya insiden KM Zahro Express.
"Kami sudah duduk bersama dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan," kata Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, seperti dikutip dari Berita Jakarta, Senin (16/1/2017).
Baca Juga
Menindaklanjuti keputusan ini, menurut Sumarsono, Pemprov DKI segera membentuk tim khusus percepatan untuk pelaksanaan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Muara Angke. Tim ini akan dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.
Advertisement
"Dalam rapat kerja (Raker) di atas Kereta Wisata disepakati tim inti beranggotakan 12 orang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," ujarnya.
Dijelaskan Sumarsono, terdapat tiga fokus utama dalam RIP Pelabuhan Muara Angke.
Pertama, peningkatan sarana dan prasarana. Nantinya, akan ada bantuan dari Pelni dan ASDP dengan tetap mengakomodir kapal-kapal tradisional atau kapal rakyat.
Kedua, pembenahan manajemen pelabuhan yang akan dibuat secara online.
Ketiga, pembenahan kepemilikan kawasan. Sehingga, dapat terealisasi pembangunan Kawasan Terpadu Pelabuhan Muara Angke.