Sukses

Cara Pemprov Banten Cegah Pungli di SMA

Kini, Pemprov sudah memegang kewenangan terhadap SMA/SMK yang sebelumnya masih di tangan Pemkot/Pemkab.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi Banten bakal menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan SMA/SMK di provinsi tersebut. Hal ini berkaitan pascapelimpahan kewenangan SMA/SMK ke Pemprov Banten.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Ardius Priantono mengatakan, pihaknya tengah mematangkan Pergub terkait kebijakan pengaturan SMA/SMK di Banten.

"Jangan sampai ada pungutan-pungutan liar beredar di sekolah, makanya ini perlu ada Pergubnya," kata Ardius saat ditemui di SMAN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (16/1/2017).

Pergub itu juga mengatur soal bantuan atau hibah dari Pemerintah Kota/ Kabupaten untuk SMA/ SMK yang dikelola Pemerintah Provinsi. Misalnya, bila dulu Pemprov memberikan hibah ke SMA/SMK di kota/kabupaten, dengan adanya kebijakan baru ini Pemprov memungkinkan adanya hibah dari kota/kabupaten ke Pemprov.

"Kami berharap ada kerjasama antara Pemkot dan Pemkab, mungkin sekarang yang memberikan hibah ke Pemprov, kami persilahkan," tutur dia.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur kewenangan tata kelola SMA/SMK, pihaknya menerangkan ada penambahan jumlah SMA/SMK Negeri ke Pemprov sebanyak 223 sekolah dengan rincian 147 SMA Negeri dan 75 SMK Negeri yang berasal dari 8 Kota/Kabupaten se-Banten.

Menurut dia, dari alokasi APBD, sektor pendidikan yang dimiliki Provinsi sebesar Rp 1,4 triliun tidak akan menimbulkan defisit dengan adanya pelimpahan kewenangan SMA/SMK Negeri dari Pemkot dan Pemkab.

Namun, dirinya berharap Pemkot dan Pemkab juga memberikan bantuan ke SMA/SMK yang ada di wilayahnya.

"Silahkan jika kabupaten/ Kota memiliki APBD yang cukup bisa memberikan bantuan dan hibah ke Provinsi," kata Ardius.