Sukses

Dalami Suap Jual-Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten

Pemeriksaan terhadap Andi sesuai dengan kapasitasnya sebagai Anggota Komisi IV DPRD fraksi PDIP.

Liputan6.com, Jakarta - Dalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Bupati Klaten, Sri Hartini, Andi Purnomo.

"Yang bersangkutan (Andi Purnomo) Anggota DPRD Klaten diperiksa sebaga‎i saksi untuk tersangka SUL (Suramlan)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2017).

Pemeriksaan terhadap Andi sesuai dengan kapasitasnya sebagai Anggota Komisi IV DPRD fraksi PDIP. Diduga Andi mengetahui dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat ibunya, Sri Hartini. KPK juga sempat menyita uang Rp 3 miliar yang diambil dari kamar Andi.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka.

Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.