Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Lagi-lagi atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Kali ini yang melaporkan adalah Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia melaporkan Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin, 16 Januari 2017.
Baca Juga
Menurut Yanti, pernyataan Rizieq yang diduga menistakan agama itu telah diungggah ke situs media sosial YouTube. Pada video tersebut, Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa dan membahas mengenai ucapan selamat Natal.
Advertisement
"Video (itu) pada 25 Desember, kan beliau ceramah di Pondok Kelapa. Dari situ itu pada menit ke-3 di YouTube itu, beliau menistakan agama. 'Kalau Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa?'" kata Yanti di Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Ia mengatakan, pernyataan Rizieq tersebut sudah masuk dalam penistaan agama Kristen. Oleh karena itu, ia melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.
Dalam pelaporannya, Yanti bersama kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video berisi ceramah Rizieq yang diduga menistakan agama dan potongan gambar dari video tersebut yang diambil dari situs YouTube.
"Oleh karena itu, kami percayakan kepada Polri harus segera mengusut dan menuntaskan yang diduga melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan saudara Rizieq Shihab," ucap Yanti.
Laporan Yanti diterima Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam bukti lapor bernomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Dalam bukti laporan itu, Rizieq dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta dilaporkan atas Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Rizieq juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI) pada akhir Desember tahun lalu. Laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah ini diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016.
Pada saat hampir bersamaan, laporan juga datang dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) yang diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.
Dalam laporan tersebut, Habib Rizieq dan Akun @sayareya dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).