Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali segera memanggil Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk dimintai keterangan, karena diduga memfitnah petugas keamanan adat atau pecalang yang tersebar di situs pengunggah video Youtube.
FPI Dilaporkan oleh Elemen Lintas Agama Bali yang tergabung dari Perguruan Sandi Murti, Laskar Bali, Patriot Garuda Nusantara(PGN) Bali, Nahdlatul Ulama(NU) Bali, dan Gerakan Pemuda(GP) Ansor Badung Bali pada Senin (16/1/207).
Baca Juga
Perwakilan elemen dari Perguruan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta mengatakan, Munarman telah melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. "Munarman mengatakan bahwa pecalang di Bali melempar rumah orang muslim, melarang umat muslim sholat Jumat. Ini sama sekali tidak ada dan tidak benar. Ini maksudnya apa? umat muslim yang sedang sholat dijaga pecalang," kata dia di Bali, Senin (17/1/2017)
Advertisement
Menurut dia, ucapan Munarwan bisa menjadi pemecah belah kerukunan umat beragama di Bali yang selama ini terjalin sangat baik. "Ini murni fitnah karena sangat meresahkan. Karena ini fitnah supaya polisi segera memeriksa Munarman. Kenapa dia mengatakan orang Bali melarang salat jumat. Ini maksudnya apa," tutur dia.
Ngurah Arya mengaku, pihaknya sedianya akan bertolak ke Jakarta untuk melaporkan fitnah yang dilakukan oleh Munarwan, tapi ia mendapat masukan dari banyak pihak agar kasus ini bisa dilaporkan ke Polda Bali.
"Awalnya kita akan ke Jakarta tetapi karena saran dari teman-teman polisi maka kita melapor di Bali saja," ucap Arya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menegaskan pihaknya akan memangil Munarman. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti.
"Semakin cepat kami mengumpulkan alat bukti, semakin cepat juga kami memanggil pelaku," ujar Hengky di Denpasar.
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tengah memeriksa enam saksi untuk melengkapi alat bukti termasuk Zet Hasan, warga muslim Denpasar yang melaporkan Munarman ke polisi.
Penyidik, lanjut dia, juga memeriksa saksi Ketua Pecalang Bali Made Mudra, Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori, Gus Yadi, dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, I Gusti Agung Ngurah Harta yang merupakan pembina dan pendiri Yayasan Sandi Murti, dan Arif Melky Kadafuk.
Menurut Hengky, Zet Hasan melaporkan petinggi FPI itu karena mewakili tokoh masyarakat lintas agama dan organisasi kemasyarakatan yang bersama dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Mapolda Bali.
Dia menjelaskan polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP.
Hengky menjelaskan meski peristiwa dugaan fitnah terjadi di Jakarta, namun kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk diperiksa. "Kami tetap akan mengumpulkan alat bukti dan proses lebih lanjut," kata Hengky seperti dilansir dari Antara.
Video Munarman yang diduga memfitnah Pecalang itu beredar di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam" saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis, 16 Juni 2016.
Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit, dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu, Munarman menyebut Pecalang melempari rumah dan melarang muslim salat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.
"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," kata Munarman dalam video itu.