Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), Raoul Adhitya. Raoul telah divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lima tahun penjara.
"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).
Banding tersebut dilakukan KPK karena muncul nama dua hakim, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, dalam tuntutan mantan panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.
Advertisement
Partahi dan Casmaya diduga terlibat dalam skandal untuk melancarkan perkara antara PT KTP dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS).
KPK meyakini ada dugaan suap yang dilakukan secara bersama-sama antaran panitera PN Jakpus dan dua hakim tersebut.
"Salah satu argumentasi yang penting adalah terkait dinyatakan tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim," tegas Febri.
Pengadilan Negeri Tipikor sendiri telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan denda Rp150 Juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Raoul Adhitya. Raoul terbukti melakukan suap kepada panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.