Sukses

Ungkap Pembunuhan Arum, Polisi Periksa DNA di Barang Bukti

Polisi juga belum bersedia menyebutkan barang bukti tersebut milik terduga pelaku atau bukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Esa Unggul Tri Yani Puspo Arum belum juga ada titik terang. Polisi kini melakukan tes DNA pada beberapa barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami belum bisa menyebutkan alat bukti tersebut berupa apa," ujar Kapala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andi Adnan, saat dihubungi, Senin 16 Januari 2017.

Andi juga belum bersedia menyebutkan barang bukti tersebut milik terduga pelaku atau bukan. "Yang jelas, saat ini kami sedang menunggu hasil tes DNA pada barang bukti tersebut," ujar dia.

Tri Ari Yani Puspo Arum, mahasiswi S1 Universitas Esa Unggul jurusan manajemen ditemukan meninggal di kamar kosnya. Perempuan 22 tahun itu ditemukan pada 9 Januari 2017 pukul 07.00 WIB.

Jenazah Arum tergeletak di kamar mandi kosnya yang beralamat di Jalan H Asmat, Ujung, Perumahan Kebon Jeruk Baru, Jakarta Barat. Di lehernya ditemukan luka tusuk.

Polisi menduga pelaku pembunuhan Arum merupakan orang dekat, karena tidak ditemukan adanya upaya paksa saat memasuki kamar kos tersebut.