Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Novel dipolisikan lantaran dianggap memberikan kesaksian palsu dan fitnah dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan laporan tersebut dilayangkan setelah terlebih dulu berkonsultasi dengan kliennya. Menurut dia, Ahok telah menyetujui memperkarakan pernyataan Novel ke jalur hukum.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/257/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 16 Januari 2017. Dalam laporan itu, Novel diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana Pasal 310, Pasal 311, Pasal 316, dan Pasal 242 KUHP.
Advertisement
"Ucapan Novel di persidangan itu sangat jelas, Ahok dia katakan telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya, kemudian melakuan rekayasa kasus, ini sangat fitnah," ujar Rolas di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Rolas mengungkapkan, pernyataan itu dilontarkan Habib Novel saat bersaksi di persidangan kasus Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, pada Selasa 3 Januari 2017 lalu.
Rolas menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa rekaman pernyataan Novel selama persidangan berlangsung. Menurut dia, ucapan Novel telah melanggar sumpah di persidangan. Â
"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik. Kedua, transkip dari rekaman. Ketiga, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," beber dia.
Reaksi Habib Novel
Dihubungi secara terpisah, Novel mengaku baru mengetahui jika dirinya dilaporkan ke polisi oleh tim Ahok. Novel tak terlalu ambil pusing dengan perkara hukum yang ditempuh tim Ahok itu.
"Silakan. Saya enggak apa-apa dilaporin," ujar Novel.
Novel tetap bersikukuh dirinya tak melakukan apa yang dituduhkan pengacara Ahok. Menurut dia, apa yang disampaikan saat bersaksi di persidangan Ahok adalah benar dan sesuai dengan fakta.
"Kita buktikan keterangan palsu. Kan ada bukti di SMS dari saksi kepada saya. Ya nggak apa-apa, nanti kita lihat saja mana yang bener dan salah," ucap Habib Novel.