Sukses

Saipul Jamil Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban

Menurut Arvid, ada pihak yang mencoba memanfaatkan perkara yang sudah membuat Saipul Jamil dihukum lima tahun penjara itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedangdut Saipul Jamil, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan vonis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Usai Saipul Jamil diperiksa, pengacaranya, Arvid Saktyo, mengatakan kliennya tak pantas dijadikan tersangka kasus dugaan suap. Sebab dia yakin kliennya hanya korban dalam kasus tersebut.

"Yang ingin kami sampaikan di sini bahwa bang Ipul adalah sebagai korban. Baik bang Ipul maupun Samsul (kakak Saipul Jamil) adalah korban," ujar Arvid di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Menurut Arvid, ada pihak yang mencoba memanfaatkan perkara yang sudah membuat Saipul Jamil dihukum lima tahun penjara itu. "Ada oknum petugas pengadilan memanfaatkan perkara ini," kata dia.

"Sudah ada putusan pengadilan dan sudah diperiksa di Tipikor, ada Rohadi dan lain-lain," Arvid melanjutkan.

Hal tersebut, kata Arvid, sudah terbukti dalam persidangan dengan tersangka Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Perihal masalah komunikasi, hakim Ifa Sudewi sudah diperiksa, tak ada komunikasi antara Bu Ifa dengan Bang Samsul. Dan terlebih, Bu Ifa tidak pernah berkomunikasi dengan Bapak Rohadi, ini lebih dibilang penipuan. Ipul enggak kenal dengan Rohadi," kata Arvid.

Saipul Jamil kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara, dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu.