Sukses

Plt Gubernur Ingin Revisi UU Keistimewaan DKI, Ini Respons Ahok

Adanya urusan yang masih tumpang tindih, kata Ahok, hanya sebatas jalan pusat atau jalan daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono berencana merevisi UU 29 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai ibu kota Negara Kesatuan RI.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, DKI tak memerlukan lagi UU keistimewaan.

"Kan UU khusus DKI sudah ada, pernah diajukan Bang Yos waktu itu. Saya bilang enggak bener, harusnya bukan kekuasaan tapi tanggung jawab," ujar Ahok di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin 16 Januari 2017.

Terkait koordinasi soal pertanahan antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat, menurut Ahok, sudah baik. Adanya urusan yang masih tumpang tindih, hanya sebatas jalan pusat atau jalan daerah. Itu pun, kata Ahok, dapat dikomunikasikan.

"Tanah pasti urusan pusat, kita kerjasama sangat baik, sudah MoU dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) supaya peta tanahnya sama dengan kami," ucap Ahok.

"Semua kan bisa dikomunikasikan," lanjut mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sebelumnya, Sumarsono membahas masalah keistimewaan saat bertemu Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Dari pertemuan itu, terdapat rangkuman poin untuk pengajuan revisi Undang-Undang 29 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

Selain masalah tanah di daerah istimewa, poin lain yang dibahas Sumarsono adalah tata ruang dan pariwisata. Untuk pariwisata, Sumarsono dan Sultan membicarakan integrasi atau paket wisata yang bisa menghubungkan antara Yogyakarta, Jakarta, hingga Bali.

"Untuk itu (tiga poin), Jakarta tidak cukup clear sehingga ada overlapping kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Inilah kami belajar dari Yogyakarta," ujar Sumarsono.

Â