Sukses

Polisi Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Bogor

Di rumah mewah berlantai tiga itu polisi mengamankan tiga orang yaitu AG (39), selaku perekrut, IR (31), dan SN (41).

Liputan6.com, Bogor - Polisi bersama petugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bogor menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi.

Dari hasil penggerebekan di Perumahan Kota Wisata, Cluster Pesona Paris Blok C3/9, Gunungputri, Senin 17 Januari 2017, petugas menemukan dua calon TKI. Petugas juga mengamankan satu orang yang bertugas sebagai perekrut tenaga kerja.

Kanit Reskrim Polsek Gunungputri Ipda Imam Junaedi menjelaskan, terbongkarnya kasus TKI ilegal ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Dari situ, polisi pun melakukan penyelidikan.

Di rumah mewah berlantai tiga itu polisi mengamankan tiga orang yaitu AG (39), selaku perekrut, IR (31) warga Bandung, dan SN (41) warga Garut. Keduanya calon TKI.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa kasur dan karpet, sebagai tempat tidur para calon TKI tersebut.

"Rencananya, kedua orang ini akan dikirim ke Arab untuk dipekerjakan di sana," kata Iman.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap AG, sambung Imam, mereka bertugas sebagai perekrut para calon TKI ke Arab Saudi.

Kepada petugas, AG juga mengaku para TKI yang ia rekrut akan diserahkan kepada agen TKI, untuk kemudian dikirim ke timur tengah. "Dari agen dia dapat dapat imbalan 3 juta per orang," ucap dia.

Sejak enam bulan terakhir, AG sudah memberangkatkan sebanyak 16 TKI ilegal ke luar negeri dengan menggunakan visa turis.

"Untuk mendapatkan mangsanya AG pergi ke pelosok desa dengan menawarkan kerja di luar negeri ke setiap warga," terang Iman.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih pemeriksaan saksi-saksi.

"Penyelidikan masih terus berlanjut agar bisa membongkar kasus pengiriman TKI ilegal ke Arab," ujar Iman.