Liputan6.com, Jakarta - Komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) patut didukung. Prinsip pengelolaan SDA telah berkiblat pada amanat UUD 1945, yakni bertujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, visi misi dan komitmen Jokowi telah diimplementasikan dengan tepat Menteri ESDM.
"Komitmen tersebut harus didukung semua pihak, karena implementasi dari prinsip-prinsip pengelolaan SDA sangat mendahulukan kepentingan bangsa dan kedaulatan negara. Bahkan, tetap menghormati kaidah-kaidah dunia usaha dan investasi," kata Yaqut melalui pesan tertulis, Senin 16 Januari 2016.
Menurut anggota Komisi VI DPR, sesuai UUD 1945, kekayaan SDA harus dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan begitu, PP No 1 Tahun 2017, serta Permen ESDM No 5 dan No 6 Tahun 2017 berikut peraturan-peraturan teknis turunannya, merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan SDA.
Advertisement
"Jadi, jelas sudah jika peraturan-peraturan terkait SDA tersebut wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan demi kemakmuran rakyat Indonesia," ungkap Yaqut.
Dijelaskan, peraturan baru yang dikeluarkan terbukti bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok usaha tertentu ataupun tunduk pada pengaruh dan tekanan kepentingan asing.
Di lain sisi, pemberlakuan kewajiban investasi saham asing menjadi saham nasional yang mencapai 51 persen membuktikan jika negarasendiri yang nantinya akan menjadi penguasa mayoritas perusahaan-perusahaan pertambangan, termasuk seperti misalnya PT Freeport Indonesia.
"Dengan begitu, pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada daerah penghasil SDA mineral tetap terjaga juga," tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pengelolaan SDA yang berpihak pada rakyat akan menciptakan lapangan kerja yang makin luas. Melalui kegiatan usaha pertambangan mineral yang baik, dapat menghindari terjadinya PHK pekerja sektor pertambangan.
"Di sini keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral di dalam negeri, agar tercipta lapangan kerja dalam jumlah besar," ujar dia.
Menurut Gus Yaqut, kebijakan hilirisasi mineral dapat tetap berjalan. Namun begitu, kewajiban pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral (smelter) harus diberlakukan dengan jangka waktu pemenuhan yang realistis.
"Selain itu juga harus ada mekanisme pengawasan pemerintah yang 'workable' pada peraturan baru," imbuh Yaqut.