Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) terus menjadi sorotan. Kali ini, soal permintaan mereka untuk mencopot sejumlah kapolda.
Menko Polhukam, Wiranto mengingatkan, kebebasan untuk menyampaikan pendapat melalui demontrasi itu ada batasnya. Karenanya, tidak boleh ada yang mengeluarkan pesan ancaman dalam berdemontrasi.
"Demonstrasi itu bukan mengancam, menyatakan pendapat. Itu namanya demonstrasi yang otoriter. Demonstrasi yang memaksakan kehendak, demonstrasi yang merusak dan itu ada undang-undang dan akan kita tindak itu," ucap Wiranto di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk menindak demonstrasi yang memaksakan kehendak, serta merugikan kepentingan nasional.
"Langkah tegas itu, aparat keamanan ya. Menko Polhukam mengkoordinasikan aparat itu. Langkah tegasnya itu tetap bertumpu pada undang-undang. Aturan kita sudah jelas kok, sudah jelas di sana. Ujaran kebencian itu ada hukumannya, memfitnah itu ada hukumannya. Memaksakan kehendak itu, ada sanksinya tatkala merugikan organg lain dan orang lain itu tidak terima," jelas Wiranto.
Soal pembubaran ormas, termasuk FPI, Wiranto menyatakan ada tahapannya.
"Kalau nanti melanggar hukum, hukum itu dilanggar, aturan itu ada sanksinya. Ada tahapannya. Begitu ya," pungkas Wiranto.