Sukses

Rizieq Shihab Tuding Ada Gerakan Mengkriminalisasi Tokoh GNPF

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan sejumlah warga ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan sejumlah warga ke polisi. Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama, penodaan terhadap lambang negara, dan menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.

Menanggapi hal ini, Rizieq menduga ada sejumlah pihak yang sengaja mengkriminalisasi tokoh-tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Termasuk terhadap dirinya.

"Ada gerakan siluman yang entah siapa yang menjadi sutradara dan prosedurnya. Tokoh-tokoh GNPF ingin dikriminalisasi dengan berbagai persoalan," kata Rizieq usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Rizieq menganggap laporan yang dilayangkan sejumlah warga terhadap dirinya ke Kepolisian adalah tidak tepat. Sehingga, ia pun juga telah menyampaikan hal tersebut ke Komisi III DPR.

"Sehingga mereka mencari celah, mencari kesalahan, yang mendorong-dorong warga binaan mereka untuk membuat laporan. Jadi sekali lagi, ini cara-cara penegakan hukum yang tidak sehat," ucap Rizieq.

Tercatat sudah enam kali Rizieq Shihab dilaporkan oleh sejumlah warga ke kepolisian. Di antaranya yaitu Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Rizieq dianggap telah menghina Pancasila dan Presiden pertama RI, Sukarno, saat tabligh akbar FPI di Jawa Barat beberapa tahun lalu. Video orasi Rizieq tersebut sudah diunggah di situs berbagi video, YouTube sejak dua tahun lalu. Namun Sukmawati baru melihat video tersebut pada Juni 2016.

Rizieq kembali tersandung masalah hukum karena pernyataannya. Imam Besar FPI itu dilaporkan sekelompok orang yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap menistakan agama saat ceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

Kemudian Rizieq juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) terkait pernyataannya soal lambang palu arit yang ada di uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia. Pernyataan tersebut telah dimuat di akun YouTube bernama FPI TV pada 25 Desember 2016. Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.

Selain itu, Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara juga melaporkan Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin, 16 Januari 2017. Rizieq dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta dilaporkan atas Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Dugaan penistaan agama terhadap Rizieq juga dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI) pada akhir Desember tahun lalu. Laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah ini diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016.

Yang terakhir, seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Eddy yang bekerja sebagai Hansup ini menilai Rizieq melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelapor mengaku melihat ceramah Habib Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.

Â