Liputan6.com, Jakarta Sidang keenam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Perbedaan keterangan antara saksi pelapor Willyuddin Abdul Rasyid dan saksi polisi Briptu Ahmad Hamadi, membuat pengacara Ahok mengambil kesimpulan, keterangan Willyudin adalah kesaksian palsu.
"Sudah minta pada majelis hakim untuk (Willyudin) dinyatakan memberikan keterangan palsu, pada sumpah itu," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat usai persidangan, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Karena dinilai telah memberi kesaksian palsu di sidang Ahok, kata Humprey, pihaknya sedang pertimbangkan untuk melaporkan Willyudin ke kepolisian dengan tuduhan fitnah dan memberi kesaksian palsu.
"Sedang kita pertimbangkan melakukan laporan saksi Willyuddin, dia juga memberikan fitnah atau kebohongan," kata dia.
Humprey juga menyebutkan, Willyudin sengaja mengancam kepolisian dengan cara mengerahkan massa bila laporannya ditolak Polres Bogor.
Sementara, saksi pelapor Willyudin justru menilai kesalahan tanggal pelaporan, sepenuhnya kesalahan polisi dan mengindikasikan ketidakprofesionalan kepolisian.
"Ini menunjukkan ketidakprofesionalan polisi dalam menangani perkara penerimaan laporan. Kenapa? Karena saya berkali-kali mengkoreksi, bahkan saya menyodorkan kronologi seperti ini," ujar Willyudin.
Willyudin menambahkan, dalam kertas kronologi yang dia buat dan sodorkan kepada Briptu Ahmad Hamadi, tertulis tanggal kejadian perkara pada 27 September 2016, bukan 6 September 2016.
"Saya melaporkannya (kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok) tanggal 7 dan ditulis September, itu saya sempet coret," Willyudin menandaskan.