Liputan6.com, Jakarta Qlue merupakan aplikasi yang dipergunakan warga Jakarta untuk sarana pengaduan terkait kepentingan publik. Namun, aplikasi yang diluncurkan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini sekarang sudah menghentikan aturan yang mewajibkan para RT dan RW di DKI Jakarta agar melaporkan situasi.
Menurut Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Qlue untuk RT dan RW ini tidak diberlakukan kembali, sehingga pemberlakuan insentif sebesar Rp 10 ribu untuk sekali pelaporan juga diberhentikan.
"RT dan RW itu konsepnya pengabdian masyarakat jadi lebih ke ketokohan jadi enggak perlu dikasih insentif ataupun gaji, cukup uang operasional saja," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 17 Januari 2017.
Advertisement
Karena, lanjut dia, RT dan RW itu tetap ke posisi ketokohan masyarakat yang sangat dihargai dan pengakuan itu lebih penting daripada uang Rp 10 ribu. RT dan RW bukanlah karyawan ataupun buruh yang harus tunduk kepada peraturan dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"RT dan RW bukanlah buruh lurah, mereka itu instrumen masyarakat, tokoh masyarakat yang diwajibkan untuk menjaga kerukunan antar warga ataupun rumah tangga. Sehingga yang diwajibkan untuk memantau situasi itu orang kelurahan dan para stafnya," kata Soni sapaan dari Sumarsono.
Selanjutnya, Soni mengungkapkan bukan pihaknya yang memberhentikan aturan pelaporan Qlue di RT dan RW tersebut.
"Jadi saat menjabat di sini, sistem ini sudah berjalan dan untuk pelaporan tingkat RT dan RW sudah dipending atau moratorium lah. Berarti ini mungkin sudah menjadi kebijakan sebelumnya," pungkas Sumarsono.