Liputan6.com, Jakarta - Perintah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menginstruksikan jajaran Polri melakukan tindakan tegas kepada bandar narkoba yang melawan petugas, diharapkan bisa memberi efek jera.
"Semoga (memberi efek jera). Yang jelas, tindakan tegas terukur itu sudah menjadi keharusan. Tegas sesuai hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Baca Juga
Pihaknya berharap Indonesia dapat segera 'bersih' dari peredaran narkotika.
Advertisement
Sebelumnya pada Jumat, 6 Januari 2017, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak dua tersangka pelaku jaringan narkoba internasional.
Seperti dilansir Antara, dua pelaku yang berinisial CCI (28 tahun) dan MCA (32 tahun) tersebut terpaksa ditembak petugas karena keduanya memberontak dan melawan petugas ketika diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang dan jaringan mereka di Griya Mulia Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasus lainnya, pada Selasa, 17 Januari 2017, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar narkoba, Brian (29 tahun) di Karawang, Jawa Barat.
Petugas terpaksa menembak pelaku karena berusaha kabur dan melawan ketika diminta menunjukkan persembunyian rekannya di daerah Karawang.
Brian sebelumnya dibekuk polisi di Hotel Sun City, Jalan Hayam Wuruk 127, Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam penangkapan Brian, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 8,8 kilogram dan 1.900 butir ekstasi.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas bandar narkoba yang melawan dan membahayakan petugas.
"Salah satu yang saya instruksikan kepada jajaran Polri adalah untuk melakukan tindakan tegas kepada bandar-bandar yang kalau ketika ditangkap, melawan dan membahayakan petugas. Jangan segan-segan lakukan tindakan tegas. Jangan segan-segan juga kita kirim ke kamar jenazah!" kata Kapolri.