Sukses

Boy Rafli: Polri Hati-hati Usut Dugaan Korupsi Masjid Al-Fauz

Karena itu, polisi ekstra hati-hati menyelidiki agar tidak menimbulkan gejolak jelang pelaksanaan Pilkada DKI Februari nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz  di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Masjid itu dibangun menggunakan APBD 2010 di era Gubernur Fauzi Bowo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mensinyalir, pengusutan kasus tersebut akan dikaitkan dengan dinamika politik jelang Pilkada DKI 2017. Terlebih, Cawagub DKI nomor urut satu Sylviana Murni saat itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Dia pula yang meletakkan batu pertama pembangunan masjid itu.

Karena itu, polisi ekstra hati-hati menyelidiki agar tidak menimbulkan gejolak jelang pelaksanaan Pilkada DKI Februari nanti.

‎"Polri harus hati-hati. Harus proporsional. Makanya masih penyelidikan, belum ada tersangka, belum ada penyidikan," ujar Boy, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).

Boy mengungkapkan, saat ini penyelidikan masih pada kisaran mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum.

"Kami ekstra hati-hati. Tak sembarangan melakukan langkah hukum tanpa didasarkan fakta. Harus mengacu pada hukum acara," jelas dia.

Boy membantah, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid yang terjadi pada 2010 itu sebagai upaya menjegal Sylviana Murni di Pilkada DKI 2017. Menurut Boy, kasus dugaan korupsi itu sah-sah saja baru diproses sekarang.

"Penyelidikan yang dilakukan oleh Polri itu kan lazimnya didasari informasi yang diterima. Informasi yang diterima kapan pun ya artinya tidak saat harus waktu itu saja. (Bisa) beberapa tahun kemudian. Pihak kepolisian atas nama undang-undang wajib melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum," beber dia.

Mengenai proses kasus dugaan korupsi, Boy menjelaskan, masih memanggil sejumlah saksi, antara lain beberapa pejabat di Balai Kota, penanggung jawab pembangunan masjid, ahli, serta menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara.

‎"Jadi masih melakukan penyelidikan mengumpulkan berbagai informasi keterangan apakah ada fakta hukum, ada tindak pidana korupsi, atau perbuatan melawan hukumnya. Apakah ada prosedur yang dilanggar," Boy memungkas.

Video Terkini