Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai, desakan masyarakat terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Islam radikal, merupakan urusan pemerintah, bukan kewenangan MUI.
"Itu urusan pemerintah dengan undang-undangnya," kata Din usai Rapat Pleno ke-14 MUI di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Baca Juga
Din pun menggarisbawahi bahwa ormas radikal tidak melulu dari sudut Islam. Menurut dia, sangat tidak adil bila menuding setiap ormas radikal adalah ormas Islam.
Advertisement
"Banyak (ormas radikal), ada dari kalangan non-Islam, cuma tidak berkeadilan ketika melihat ormas yang melakukan kekerasan itu hanya (dipandang) ormas Islam saja," dia menegaskan.
Din pun mengajak publik agar bisa melihat kekerasan tidak hanya dari aksi radikalisme. Menurut dia, ada kekerasan pemodal dan verbal yang sama kerasnya dengan aksi radikalis.
"Mari juga kita gugat kekerasan pemodal, kekerasan pemodal ini jauh lebih berbahaya. Atau kekerasan verbal seperti ujaran kebencian, menghina agama, itu juga kekerasan," Din menandaskan.