Sukses

Imigrasi Bogor Deportasi 12 TKA Tiongkok Pekerja Tambang

Setelah dilakukan detensi atau penahanan selama sepekan, ternyata 12 TKA Tiongkok tersebut tidak terbukti melanggar keimigrasian.

Liputan6.com, Bogor - Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, mendeportasi 12 tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok, yang ditangkap di lokasi penambangan emas di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Bogor, beberapa waktu lalu. Mereka diantarkan ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan mobil dinas dari Kantor Imigrasi Bogor, sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah itu, mereka akan diterbangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat komersial. Keberangkatan mereka dibagi dua kelompok, enam orang menggunakan pesawat Garuda pada pukul 23.45 WIB. Sedangkan lima lainnya menggunakan pesawat China Airlines, dengan jadwal keberangkatan pukul 00.20 WIB.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Bogor Arief Hazairin Sutoto mengatakan, setelah dilakukan detensi atau penahanan selama sepekan, ternyata ke-12 TKA Tiongkok tersebut tidak terbukti melanggar keimigrasian.

Karena itu, kantor Imigrasi setempat tidak melanjutkan proses hukum ke-12 TKA tersebut. Namun, langkah selanjutnya hanya mendeportasi atau memulangkan ke negara asal mereka.

"Malam ini ada 11 TKA dipulangkan ke China. Satu orang lagi sudah dipulangkan kemarin," kata Arief.

Ke-12 TKA tersebut antara lain Lin Shanghua, Chen Tung Sin, Yang Xiao Rui, Tang Xun Zhen, Liao Xiang San, Chu Zi Fu, Wang Gui An, Zhao Jin Hu, Yang Sheng Han, Kang Su Hua, She Tian, dan Chen Li Zheng.

Petugas Imigrasi Bogor sebelumnya menangkap 12 TKA Tiongkok yang tengah bekerja di perusahaan tambang PT Bintang Cinday Mineral Grup (BCMG) Tani Berkah, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Bogor, Selasa 10 Januari 2017.

Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi serta paspor. Padahal, ke-12 WNA Tiongkok ini tinggal di Indonesia sebagai pekerja di perusahaan tambang, yang terletak di kawasan pegunungan.