Sukses

Hanura Apresiasi Aturan Menteri Pidato 7 Menit Depan Jokowi

Ia mengatakan, tak hanya pidato di depan Presiden, pejabat juga harus secara maksimal mengembangkan pidato yang lebih efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Sekertaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana setuju dengan dikeluarkan surat edaran terkait pembatasan pidato menteri atau pimpinan lembaga hanya tujuh menit, jika di acara tersebut ada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya sepakat itu. Banyak sekali pejabat negara yang pidato bertele-tele, kabur dari pokok masalah," ucap dia di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Dadang menilai, adanya surat edaran tersebut sangat positif. Sebab menurut dia, hal itu akan mendorong para pejabat di negeri ini secara bertahap mengubah gaya bicara yang lebih efektif.

Oleh karena itu, lanjut Dadang, tak hanya pidato di depan Presiden Jokowi, pejabat juga harus juga secara maksimal mengembangkan pula pidato yang lebih efektif dalam setiap acara kenegaraan.

"Banyak sekali pidato panjang basa-basi tapi tidak menjelaskan apapun. Jadi langkah awal yang dilakukan oleh Presiden membatasi pidato menteri di depan Presiden perlu kita apresiasi. Saya yakin dalam jangka panjang akan berpengaruh pada penciptaan perilaku yang efektif juga," Dadang menandaskan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung baru-baru ini mengeluarkan surat edaran berupa imbauan agar para menteri dan pimpinan lembaga negara menyampaikan sambutan tidak lebih dari 7 menit jika dalam acara itu hadir Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Imbauan ini rupanya berawal dari keluhan Jokowi pada satu pertemuan terbatas dengan beberapa menteri. Saat itu Jokowi mengeluhkan ada menteri yang menyampaikan sambutan cukup lama.