Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan meminta keterangan calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI kepada Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 dan 2015.
Untuk kepentingan tersebut, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan terhadap Sylviana.
"Benar mas," kata Erwanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/1/2017) malam.
Advertisement
Surat pemanggilannya tersebut bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor‎ tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Sylviana dimohon hadir dengan membawa dokumen terkait ke kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat, 20 Januari 2017 pukul 09.00 WIB, untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Sementara Liputan6.com berusaha menghubungi Sylviana Murni malam ini untuk dikonfirmasi. Namun baik sambungan telepon maupun pesan melalui Whatsapp belum terjawab.
Â